JUDUL : PASAR
MODAL SYARIAH
PENULIS : AHMAD
ADABY A.R
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah
yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki
Untuk mengimplementasikan seruan investasi
tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan
orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk
investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy,
secara faktual pasar modal telah menjadi financial
nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Melalui
makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal
syariah yang ada di Indonesia, berupa produk, manfaat, karateristik dan
perkembangannya. Secara khusus penulis membahas lebih dalam tentang
saham syariah di Indonesia dan saham syariah di negara lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pasar modal syariah
Pasar Modal begitu luas pengertiannya, adapun
pengertian secara umum sebagai berikut. Pasar Modal adalah tempat atau sarana
bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka
panjang, umumnya lebih dari satu tahun, pasar modal menyediakan berbagai
alternatif investasi lainnya,seperti menabung ke bank, membeli emas, asuransi,
tanah, bangunan, dan sebagainya.
Sedangkan dalam artian sempit adalah suatu
tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa
efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu tempat yang terorganisasi
yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun melalui wakilnya, sedangkan fungsi dari bursa efek yaitu menjaga
kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme
permintaan dan penawaran.[1]
Pasar dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis yaitu pasar barang, pasar
tenaga kerja , pasar modal dan pasar luar negeri.
1.
Pasar
barang menggambarkan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang.
Sebuah perusahaan atau individu dapat beroprasi di pasar barang dan menawarkan
barang hasil produksi atau pula melakukan permintaan akan produk.
2.
Pasar
tenaga kerja melakukan pertemuan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.
Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang di
butuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan).
Lembaga-lembaga instansi-instansi, atau dapat juga perseorangan, sedangkan yang
melakukan penawaran tenaga kerja adalah angkatan kerja yang tersedia di pasar
kerja.
3.
Pasar
uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran uang. Dalam pasar uang
yang di tranksaksikan. Adalah hak menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Diutang piutang. Pihak yang melakukan penawaran uang adalah otoritas moneter
(bank sentral dan pemerintah) dan lembaga keuangan (bank dan bukan bank),
sedangkan pihak yang melakukan permintaan adalah masyarakat (rumah tangga dan
perusahaan).
4.
Pasar
modal dalam arti sempit identic dengan bursa effek. Dalam arti luas, pasar
modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang
membutuhkan dana untuk modal usaha. Jika mata uang lebih mengfokuskan pada
penggunaan jangka pendek, maka pasar uang lebih mengfokuskan pada penggunaan
jangka panjang.
5.
Pasar
luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk
impor dan penawaran ke luar negeri berupa produk ekspor.
Dalam lima jenis pasar tersebut , yang masuk pada pembahasan buku
ini adalah jenis yang keempat, yaitu pasar modal. Pasar modal, yang dalam
bahasa inggris disebut Stock Market,
mengandung pasar-pasar tempat memperjualbelikan efek.
Jadi, pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda
jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang ,
pembeli dan juga tawar menawar harga.
Pasar modal dapat juga di artikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan
pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan
aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja
perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis dan sumber daya
manusia dalam pengembangan pasar modal diperlukan suatu kepemimpinan yang
efektif .perusahaan-perusahaan harus menjalin bekerja sama yang erat untuk
menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternative
investasi bagi masyarakat. Dipasar modal terdapat berbagai macam informasi
seperti laporan keuangan, kebijakan menejemen, rumor di pasar modal,
prospectus, saran dan broker, dan informasi lainya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini
pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainya.Pengertian pasar modal
menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 “pasar modal yaitu sebagai
suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal dapat juga di artikan sebagai media, seperti hanya di
perbankan, yang mampu menjembatani bagi pihak yang kelebihan dan membutuhkan
modal. Di dalamnya terhubungkan begitu banyak pelaku ekonomi tanpa batas Negara
jika pasar modal berfungsi dengan baik, maka pasar modal akan dapat berperan
signifikan dalam pembangunan kerentaan, yang pada giliranya membawa contagion
effect yang sangat besar pada kondisi perekonomian suatu Negara dan bahkan
dunia. Sedangkan pengertian ke dua dari pasar modal syariah adalah syariah itu sendiri. Pengertian syariah Ini telah di
jelaskan pada bab dua sebelumnya, yakni peraturan – peraturan yang mengandung
hidup dua hukum yang digariskan oelh Allah, atau telah digariskan pokoknya dan
dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil
oleh orang islam sebagai penghubung Allah dengan manusia.
Adapun pasar modal syariah berdasarkan atas fatwa dewan syariah
nasional( DSN ) No. 40/DSN-MUI /X / 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum
penerapan prinsi syariah dibidang pasar modal adalah sebagai berikut
a.
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
afek, perusahaan publik yang bekaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan provesi yang berkaitan dengan evek.
b.
Pasar
modal beserta seluruh mekanisme kegiatan mengenai emiten, jenis evek yang
diperdagangkan dan mekaisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan
syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.[2]
Jadi, pasar modal syariah adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan evek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan evek yang diterbitkannya serta lembaga dan provesi yang
berkaitan dengan evek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah islam. Jadi dalam kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal riba, perjudian,
spekulasi, dan lainnya.[3]
B.
prinsip pasar modal syariah
Investasi dalam islam sangat didorong karena diyakini membawa pada
peningkatan produktifitas sektor rill dan memberikan manfaat bagi umat. Dalam
islam, investasi ha ya bias pada aktivitas ekonomi yang jelas-jelas memberikan
pengaruh pada sektor rill.Salah satu
media dalam berinvestasi adalah melalui pasar modal, pada prinsipnya, investasi
syariah pasar modal tidak terlalu berbeda dengan investasi keuangan
konvensional.Namun, ada beberapa prinsip mendasar yang membedakan antara
investasi syariah dan konvensional di pasar modal tersebut.Pertama, investasi di pasar modal tidak boleh mengandung unsur riba
(bunga).Kedua, gharar (ketidaksepakatan atau spekulasasi), dan ketigamaysir (judi).
Menurut fatwa dewan syariah di bidang pasar modal, setidaknya harus
memenuhi dua kriteria, yaitu:
a.
Pasar
modal beserta seluruh mekanisme kegiatanya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang di perdagangkan dan mekanisme perdaganganya dipandang telah sesuai dengan
syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
b.
Suatu
efek telah dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah
memperoleh pernyataan kesesuaian syarih.
Adapun yang dimaksud prinsip-prinsip syariahdalam pasar modal
adalah:
a.
Perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.
Lembaga
keuangan konvensional.
c.
Produsen,
distributor, serts pedagang makanan dan minuman yang haram, dan
d.
Produsen,
distributor, dan penyedia barang-barang atau pun jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat .
e.
Melakukan
investasi pada emiten (perusahaan) kepada lembaga tranksaksi tingkat (nisbah)
utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya:
Adapun prinsip dalam tranksaksi yang mengandung unsur
dharar,gharar, riba, maysir, risywah, maksiat, dan kezaliman sebagaimana
dimaksut diatas meliputi:
a.
Najsy, yaitu
melakukan penawaran palsu
b.
ba’I al-ma’dum,
yaitu melakukan penjualan atas barang jelek syariah yang belum dimiliki (short selling)
c.
insider trading,
memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan ats tranksaksi yang
dilarang.
d.
Menimbulkan
informasi yang menyesatkan
e.
Nargin trading,
melakukan tranksaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga
atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut dan
f.
Ihtikar (penimpunan) yaitu
melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan
perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
g.
dan
tranksaksi-tranksaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
Sedemikian penting prinsip ini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme
proses screening atau filterasi atas instrument investasi. Proses screening
menurut Elfakhani dan Hassan, mencakup aspek kualitatif dan kuantitatif. Aspek
kualitatif meliputi apakah perusahaan bergerak dalam sector yang dilarang
dengan unsur-unsur riba, gharar ,
dan masyir. Atau perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam
syariah islam, seperti:
a.
alcohol
b.
perjudian
c.
produksi
yang bahan bakunya berasal dari babi,
d.
pomografi
e.
jasa
keuangan yang bersifat konvensional.
Sedang aspek kuantitatif seperti debt and equity ratio dan valuasi atas hasil appraisal bisnis yang bersangkutan.menurut Ahmad Aziz. ada beberapa
prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran
islam, sedangkan untuk implementasinya memang dibutuhkan proses diskhursus yang
panjang.
Prinsip tersebut antara lain tidak diperkenkanya penjualan dan
pembelian secara langsung. Saat ini, jika seorang ataupun sebuah perusahaan
ingin menjual atau membeli saham, ia ingin menggunakan jasa broker atau
pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobber dan menyampaikan
maksud untuk bertranksaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan
saham.Kemudian para jobber ini menawarkan dua rate harga, yaitu rate harga yang
akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan du jualnya yang
biasanya lebih tinggi.Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham
tersebut. Tranksaksi model tersebut memberikan dua implikasi.yang pertama, para
jobber akan memberikan saham meskipun mereka belum tentu membutuhkanya.
Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali
kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para
spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang membutuhkan dari
pasar, karena pasar jobber ini mampu menyediakan ready stock.Begitupula bila
saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula
melepaskanya. Implikasi selanjutnya adalah, perubahan harga hanya ditentukan
oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berate dari nilai
intrinsik saham,
Dalam ajaran islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa
untuk menjadikan tindakan spekulasisebagai sebuah bisnis yang tidak menarik.
Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak
diperkenkan.Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu
memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal di atas
sahamnya.Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon
investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.
Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia,
jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu
harus terdaftar sebagai applicant, saham tersebut kemudian dijual/ dibeli
dengan prinsip first-come-first-served (siapa dating dulu dilayani).
1. Determinasi Harga
Ssat ini harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand.
Sedangkan dalam aturan islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan
harga seperti yang terjadi pada saat ini.Jika kita melihat balance sheet dan
joint stock company, maka terlihat bahwa asset sama dengan modal saham ditambah
dengan kewajiban. Asset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana
kewajiban di asumsikan sama dengan nol.
Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana
nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang diatas atau
dibawah nilai asetnya.Setiap harga saham yang di atas atau dibawah nilai
asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya.
Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di
atas/dibawah nilai asetnya. Dalam pandangan islam, untuk mencegah terjadinya
distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan intristiknya.
Adapun formula perhitunganya adalah: harga saham sama dengan modal
saham + keuntungan – kerugian + akumulasi
keuntungan – akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi jumlah saham.Formula
ini akan memberikan nilai sebenarnya dari serifikat saham, dan akan lebih
menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorangpun yang
diperbolehkanya untuk membeli atau menjual pada berbagai level hatga kecuali
berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.
2. Forward Transaction
Salah sat bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward
transaction, dimana dua pihak yang bertranksaksi bersepakat untuk melakukan
pengiriman pada tanggal tertentu dimasa mendatang. Biasanya antara satu atau
dua belas bulan setelah tanggal tranksaksi. Di London Stock Exchange, fordward
transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas.Selain itu, juga
tidak di bolehkan adanya short selling.Ini adalah menjual saham sebelum
seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga
yang lebih rendah.Cantango juga diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa cantango
tidak akan terjadi dipasar modal syariah. Pertama,
harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh intrinstik dari
saham. Kemudian yang kedua, dana
untuk cantango yang bersumber dari riba’
tidak akan tersedia karena islam melarang riba atau sejenisnya.
Begitu juga tranksaksi option, baik single option maupun double
option keduanya tidak diperbolehkan dalam islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat
dalam Kitab al-Bat. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar
modal, untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus
untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai islam, maka diperlukan
adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya
ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hokum/syariah islam.
C. Peranan Pasar Modal Syariah
Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrument
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bias diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.Institusi pasar modal syariah
merupakan salah satu pengenjawantahan dari seruan allah tentang investasi
tersebut
Pasasr modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian
dunia saat ini.Banyak industry dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar
modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi
keuanganya. Menurut irfan Syawqy, secara factual, pasar modal telah menjadi
financial nerve-centreb(saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.Bahkan
perekonomian modern tidak akan mungkin exsis tanpa adanya pasar modal yang
terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi tranksaksi triliunan rupiah
melalui institusi ini. Jadi, peranan fundamental pasar modal dalam kegiatan
ekonomi adalah:
a.
memfasilitasi
secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih
keuntungan berinvestasi.
b.
Memfasilitasi
para pengusaha mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas perusahaannya dengan
menjual kepemilikan saham dan obligasi perusahaan.
c.
Memfasilitasi upaya berbagai perusahaan guna meningkatkan kemampuan
keuangan perusahaan dalam rangka ekspansi usaha.
d.
Memudahkan perusahaan di dalam berbagai pengelolaankeuangan internal.
Pasar Modal di atur dalam dua konsep terpisah,
namun dalam mekanisme pasar yang brkaitan :
a.
Pasar modal utama, dimana saham aktual yang baru diterbitkan ditawarkan untuk
dijual.
b.
Pasar modal sekunder, memungkinkan bagi para pemilik modal untuk saling
tawar-menawar atas saham yang diterbitkan.[4]
D. Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional
Meskipun sampai saat ini peraturan yang
bisamengakomodasi penerapan prinsip syari’ah di pasar modal indonesia belom
ada, namun pada prinsipnya struktur
pasar modal syari’ah dan konvensional itu sama. Beberapa hal yang sama antara
lain konsep penerbitan obligasi, reksadana, dan instrumen lainnnya, selama
mengikuti prinsip syari’ah.
Perbedaan mendasar pasar modal konvensional
dan syari’ah adalah khusus masalah syari’ah yang tercermin pada produk, aqad,
dan mekanisme transaksi. Misalnya dalam kegiatan usaha perusahaan, karena
syari’ah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi
objek, cara perolehannya, maupun cara pengguanaanya.[5]
|
Syari’ah
|
konvensional
|
|
Investasi terbatas pada sektor tertentu yang
tidak dilarang atau msuk dalam negative list investasi syari’ah dan tidak di
atas dasar hutang(debt-bearning investment)
|
Investasi bebas untuk memilih investasi
anatara debt-bearing investment dengan profit bearing investment di seluruh
sektor
|
|
Didasarkan pada prinsip syariah yang
mendorong penerapan profit loss-sharing dan skema kemitraan
|
Didasarkan pada prinsip bunga
|
|
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi
dan judi
|
Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada
ahirnya mendorong fluktuasi
|
|
Adanya syari’ah guideline yng mengatur
berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi,perdagangan dan
distribusi pendapatan
|
Guidelline investasi secara umum pada produk
hukum pasar modal.
|
|
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang
harus mengikuti prinsip syariah
|
-
|
Selain perbedaan di atas, pasar modal syari’ah
di samping di awasi oleh Bapepam, juga terdapat Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
yang secara bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan. DSN dalam hal ini akan
berfungsi sebagai pusat referensi (reference center) atas semua aspek syari’ah
yang dalam kegiatan pasar modal syari’ah.
E. Perkembangan Pasar Modal Syari’ah
Perkrmbangan pasar modal syariah di indonesia
secara umum ditandai oleh berbagai indikator di antaranya adalah semakin
maraknya para pelaku pasar modal yang mengeluarkan efek-efek syari’ah selain
saham-saham dalam jakarta islamic index (JII).
Dalam berjalannya perkembangan pasar modal syari’ah di indonesiatelah
mengalami kemajuan, sebagai gambarang bahwa setidknya terdapat beberapa
perkembangandan kemajuan pasar modal syariah yang patut di catat hingga tahun
2004, yaitu telah di terbitkan 6 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan pasar modal.
1.
No. 05/DSN-MUI/ IV/2000 tentang jual beli saham
2.
No.20/DSN-MUI/ IV/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa
dana syari’ah.
3.
No.32/DSN-MUI/ IX/2002 tentang obligasi syariah
4.
No 33/DSN-MUI/ IX/2002 tentang obligasi syariah mudharabah
5.
No 40/DSN-MUI/ IX/2003 tentang passar modal dan pedoman umumpenerapan
prinsip syariah di dalam bidang pasar modal
6.
No.41/DSN-MUI/ III/2004 tentang obligasi syariah ijarah
Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip syari’ah di
bidang pasar modal yang meliputi bahwasuatu efek dipandang telah memenuhi
prinsip-prinsip syari’ah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian
syari’ah secara tertulis dari DSN-MUI.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan
Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,
berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tahun 2003.
Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan secara
simultan.
Investasi pada pasar modal syariah dapat dilakukan
oleh investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Adapun risiko
yang terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi
harga. Dan pasar modal ini terus berkembang.
Secara struktural pasar modal di Indonesia terdiri
dari:
1). pengelola pasar modal yaitu Bapepam-LK,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Penyelenggara Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.
2). Pelaku Pasar Modal yaitu emiten,
investor, perusahaan pengelola dana, dan reksadana.
3). Lembaga
penunjang.
B.
Saran
Jika ada
kesalahan dalam masa dalam penyusunan makalah ini baik penulisan, isi, judul,
diatas kami mohon maaf kepada
pera pembaca makalah ini. Dan tidak lupa pula ucapan trima kasih kepada semua
pihak yang membantu kami menyelesaikan makalah ini semoga jerih payah kami
selama penyusunan makalah ini tidaklah sia-sia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah
2.
Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syari’ah
[1]Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah,UIN-Maliki press:2010, hal 33-34
[2]Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syari’ah,(Bandung,Alfabeta), hal 61-68
[3]Ibid,Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah, hal 45
[4]Ibid,Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syari’ah,hal68-69
[5]Ibid,Ibid,Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah,hal 52