laguku

Senin, 06 Juni 2016

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH



JUDUL      : PASAR MODAL SYARIAH
PENULIS  : AHMAD ADABY A.R

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki
Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Indonesia, berupa produk, manfaat, karateristik dan perkembangannya. Secara  khusus  penulis membahas lebih dalam tentang saham syariah di Indonesia  dan saham syariah di negara lain.












BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pasar modal syariah
Pasar Modal begitu luas pengertiannya, adapun pengertian secara umum sebagai berikut. Pasar Modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun, pasar modal menyediakan berbagai alternatif investasi lainnya,seperti menabung ke bank, membeli emas, asuransi, tanah, bangunan, dan sebagainya.
Sedangkan dalam artian sempit adalah suatu tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu tempat yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakilnya, sedangkan fungsi dari bursa efek yaitu menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.[1]
Pasar dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja , pasar modal dan pasar luar negeri.
1.      Pasar barang menggambarkan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Sebuah perusahaan atau individu dapat beroprasi di pasar barang dan menawarkan barang hasil produksi atau pula melakukan permintaan akan produk.
2.      Pasar tenaga kerja melakukan pertemuan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang di butuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan). Lembaga-lembaga instansi-instansi, atau dapat juga perseorangan, sedangkan yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja.
3.      Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran uang. Dalam pasar uang yang di tranksaksikan. Adalah hak menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Diutang piutang. Pihak yang melakukan penawaran uang adalah otoritas moneter (bank sentral dan pemerintah) dan lembaga keuangan (bank dan bukan bank), sedangkan pihak yang melakukan permintaan adalah masyarakat (rumah tangga dan perusahaan).
4.      Pasar modal dalam arti sempit identic dengan bursa effek. Dalam arti luas, pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal usaha. Jika mata uang lebih mengfokuskan pada penggunaan jangka pendek, maka pasar uang lebih mengfokuskan pada penggunaan jangka panjang.
5.      Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran ke luar negeri berupa produk ekspor.
Dalam lima jenis pasar tersebut , yang masuk pada pembahasan buku ini adalah jenis yang keempat, yaitu pasar modal. Pasar modal, yang dalam bahasa inggris disebut Stock Market, mengandung pasar-pasar tempat memperjualbelikan efek.
Jadi, pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang , pembeli dan juga tawar menawar  harga. Pasar modal dapat juga di artikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis dan sumber daya manusia dalam pengembangan pasar modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif .perusahaan-perusahaan harus menjalin bekerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternative investasi bagi masyarakat. Dipasar modal terdapat berbagai macam informasi seperti laporan keuangan, kebijakan menejemen, rumor di pasar modal, prospectus, saran dan broker, dan informasi lainya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainya.Pengertian pasar modal menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 “pasar modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal dapat juga di artikan sebagai media, seperti hanya di perbankan, yang mampu menjembatani bagi pihak yang kelebihan dan membutuhkan modal. Di dalamnya terhubungkan begitu banyak pelaku ekonomi tanpa batas Negara jika pasar modal berfungsi dengan baik, maka pasar modal akan dapat berperan signifikan dalam pembangunan kerentaan, yang pada giliranya membawa contagion effect yang sangat besar pada kondisi perekonomian suatu Negara dan bahkan dunia. Sedangkan pengertian ke dua dari pasar modal syariah adalah syariah itu sendiri. Pengertian syariah Ini telah di jelaskan pada bab dua sebelumnya, yakni peraturan – peraturan yang mengandung hidup dua hukum yang digariskan oelh Allah, atau telah digariskan pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang islam sebagai penghubung Allah dengan manusia.
Adapun pasar modal syariah  berdasarkan atas fatwa dewan syariah nasional( DSN ) No. 40/DSN-MUI /X / 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsi syariah dibidang pasar modal adalah sebagai berikut
a.       Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan afek, perusahaan publik yang bekaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan provesi yang berkaitan dengan evek.
b.      Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatan mengenai emiten, jenis evek yang diperdagangkan dan mekaisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.[2]
Jadi, pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan evek, perusahaan publik yang berkaitan dengan evek yang diterbitkannya serta lembaga dan provesi yang berkaitan dengan evek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Jadi dalam kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal riba, perjudian, spekulasi, dan lainnya.[3]
B. prinsip pasar modal syariah
Investasi dalam islam sangat didorong karena diyakini membawa pada peningkatan produktifitas sektor rill dan memberikan manfaat bagi umat. Dalam islam, investasi ha ya bias pada aktivitas ekonomi yang jelas-jelas memberikan pengaruh pada sektor rill.Salah satu media dalam berinvestasi adalah melalui pasar modal, pada prinsipnya, investasi syariah pasar modal tidak terlalu berbeda dengan investasi keuangan konvensional.Namun, ada beberapa prinsip mendasar yang membedakan antara investasi syariah dan konvensional di pasar modal tersebut.Pertama, investasi di pasar modal tidak boleh mengandung unsur riba (bunga).Kedua, gharar (ketidaksepakatan atau spekulasasi), dan ketigamaysir  (judi).
Menurut fatwa dewan syariah di bidang pasar modal, setidaknya harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
a.       Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatanya terutama mengenai emiten, jenis efek yang di perdagangkan dan mekanisme perdaganganya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
b.      Suatu efek telah dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syarih.
Adapun yang dimaksud prinsip-prinsip syariahdalam pasar modal adalah:
a.       Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Lembaga keuangan konvensional.
c.       Produsen, distributor, serts pedagang makanan dan minuman yang haram, dan
d.      Produsen, distributor, dan penyedia barang-barang atau pun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat .
e.       Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) kepada lembaga tranksaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya:
Adapun prinsip dalam tranksaksi yang mengandung  unsur  dharar,gharar, riba, maysir, risywah, maksiat, dan kezaliman sebagaimana dimaksut diatas meliputi:
a.       Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
b.      ba’I al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang jelek syariah yang belum dimiliki (short selling)
c.       insider trading, memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan ats tranksaksi yang dilarang.
d.      Menimbulkan informasi yang menyesatkan
e.       Nargin trading, melakukan tranksaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut dan
f.       Ihtikar (penimpunan) yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
g.      dan tranksaksi-tranksaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
Sedemikian penting prinsip ini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme proses screening atau filterasi atas instrument investasi. Proses screening menurut Elfakhani dan Hassan, mencakup aspek kualitatif dan kuantitatif. Aspek kualitatif meliputi apakah perusahaan bergerak dalam sector yang dilarang dengan unsur-unsur riba, gharar , dan masyir. Atau perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti:
a.       alcohol
b.      perjudian
c.       produksi yang bahan bakunya berasal dari babi,
d.      pomografi
e.       jasa keuangan yang bersifat konvensional.
Sedang aspek kuantitatif seperti debt and equity ratio dan valuasi atas hasil appraisal bisnis yang bersangkutan.menurut Ahmad Aziz. ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran islam, sedangkan untuk implementasinya memang dibutuhkan proses diskhursus yang panjang.
Prinsip tersebut antara lain tidak diperkenkanya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, ia ingin menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobber dan menyampaikan maksud untuk bertranksaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham.Kemudian para jobber ini menawarkan dua rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan du jualnya yang biasanya lebih tinggi.Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Tranksaksi model tersebut memberikan dua implikasi.yang pertama, para jobber akan memberikan saham meskipun mereka belum tentu membutuhkanya.
Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang membutuhkan dari pasar, karena pasar jobber ini mampu menyediakan ready stock.Begitupula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepaskanya. Implikasi selanjutnya adalah, perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berate dari nilai intrinsik saham,
Dalam ajaran islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasisebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenkan.Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal di atas sahamnya.Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.
Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia, jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, saham tersebut kemudian dijual/ dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa dating dulu dilayani).
1.      Determinasi Harga
Ssat ini harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini.Jika kita melihat balance sheet dan joint stock company, maka terlihat bahwa asset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Asset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban di asumsikan sama dengan nol.
Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang diatas atau dibawah nilai asetnya.Setiap harga saham yang di atas atau dibawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya.
Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/dibawah nilai asetnya. Dalam pandangan islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan intristiknya.
Adapun formula perhitunganya adalah: harga saham sama dengan modal saham +  keuntungan – kerugian + akumulasi keuntungan – akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi jumlah saham.Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari serifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkanya untuk membeli atau menjual pada berbagai level hatga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.
2.      Forward Transaction
Salah sat bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertranksaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu dimasa mendatang. Biasanya antara satu atau dua belas bulan setelah tanggal tranksaksi. Di London Stock Exchange, fordward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas.Selain itu, juga tidak di bolehkan adanya short selling.Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.Cantango juga diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa cantango tidak akan terjadi dipasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh intrinstik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk cantango yang bersumber dari riba’  tidak akan tersedia karena islam melarang riba atau sejenisnya.
Begitu juga tranksaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bat. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal, untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hokum/syariah islam.
C.    Peranan Pasar Modal Syariah
Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bias diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengenjawantahan dari seruan allah tentang investasi tersebut
Pasasr modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini.Banyak industry dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuanganya. Menurut irfan Syawqy, secara factual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centreb(saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.Bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin exsis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi tranksaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Jadi, peranan fundamental pasar modal dalam kegiatan ekonomi adalah:
a.       memfasilitasi secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan berinvestasi.
b.      Memfasilitasi para pengusaha mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas perusahaannya dengan menjual kepemilikan saham dan obligasi perusahaan.
c.       Memfasilitasi upaya berbagai perusahaan guna meningkatkan kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka ekspansi usaha.
d.      Memudahkan perusahaan di dalam berbagai pengelolaankeuangan internal.
Pasar Modal di atur dalam dua konsep terpisah, namun dalam mekanisme pasar yang brkaitan :
a.       Pasar modal utama, dimana saham aktual yang baru diterbitkan ditawarkan untuk dijual.
b.      Pasar modal sekunder, memungkinkan bagi para pemilik modal untuk saling tawar-menawar atas saham yang diterbitkan.[4]

D.    Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dan Konvensional
Meskipun sampai saat ini peraturan yang bisamengakomodasi penerapan prinsip syari’ah di pasar modal indonesia belom ada,  namun pada prinsipnya struktur pasar modal syari’ah dan konvensional itu sama. Beberapa hal yang sama antara lain konsep penerbitan obligasi, reksadana, dan instrumen lainnnya, selama mengikuti prinsip syari’ah.
Perbedaan mendasar pasar modal konvensional dan syari’ah adalah khusus masalah syari’ah yang tercermin pada produk, aqad, dan mekanisme transaksi. Misalnya dalam kegiatan usaha perusahaan, karena syari’ah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara pengguanaanya.[5]
Syari’ah
konvensional
Investasi terbatas pada sektor tertentu yang tidak dilarang atau msuk dalam negative list investasi syari’ah dan tidak di atas dasar hutang(debt-bearning investment)
Investasi bebas untuk memilih investasi anatara debt-bearing investment dengan profit bearing investment di seluruh sektor
Didasarkan pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profit loss-sharing dan skema kemitraan
Didasarkan pada prinsip bunga
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada ahirnya mendorong fluktuasi
Adanya syari’ah guideline yng mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi,perdagangan dan distribusi pendapatan
Guidelline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah
-

Selain perbedaan di atas, pasar modal syari’ah di samping di awasi oleh Bapepam, juga terdapat Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yang secara bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan. DSN dalam hal ini akan berfungsi sebagai pusat referensi (reference center) atas semua aspek syari’ah yang dalam kegiatan pasar modal syari’ah.
E.     Perkembangan Pasar Modal Syari’ah
Perkrmbangan pasar modal syariah di indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator di antaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal yang mengeluarkan efek-efek syari’ah selain saham-saham dalam jakarta islamic index (JII).  Dalam berjalannya perkembangan pasar modal syari’ah di indonesiatelah mengalami kemajuan, sebagai gambarang bahwa setidknya terdapat beberapa perkembangandan kemajuan pasar modal syariah yang patut di catat hingga tahun 2004, yaitu telah di terbitkan 6 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan pasar modal.
1.      No. 05/DSN-MUI/ IV/2000 tentang jual beli saham
2.      No.20/DSN-MUI/ IV/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syari’ah.
3.      No.32/DSN-MUI/ IX/2002 tentang obligasi syariah
4.      No 33/DSN-MUI/ IX/2002 tentang obligasi syariah mudharabah
5.      No 40/DSN-MUI/ IX/2003 tentang passar modal dan pedoman umumpenerapan prinsip syariah di dalam bidang pasar modal
6.      No.41/DSN-MUI/ III/2004 tentang obligasi syariah ijarah
Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip syari’ah di bidang pasar modal yang meliputi bahwasuatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syari’ah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syari’ah secara tertulis dari DSN-MUI.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia  secara resmi diluncurkan pada tahun 2003. Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan secara simultan.
Investasi pada pasar modal syariah dapat dilakukan oleh investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Adapun risiko yang terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga. Dan pasar modal ini terus berkembang.
Secara struktural pasar modal di Indonesia terdiri dari:
1). pengelola pasar modal yaitu Bapepam-LK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.
2).  Pelaku Pasar Modal yaitu emiten, investor, perusahaan pengelola dana, dan reksadana.
3). Lembaga penunjang.

B.     Saran
Jika ada kesalahan dalam masa dalam penyusunan makalah ini baik penulisan, isi, judul, diatas kami mohon maaf kepada pera pembaca makalah ini. Dan tidak lupa pula ucapan trima kasih kepada semua pihak yang membantu kami menyelesaikan makalah ini semoga jerih payah kami selama penyusunan makalah ini tidaklah sia-sia.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah
2.      Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syari’ah



[1]Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah,UIN-Maliki press:2010, hal 33-34
[2]Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syari’ah,(Bandung,Alfabeta), hal 61-68
[3]Ibid,Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah, hal 45
[4]Ibid,Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syari’ah,hal68-69
[5]Ibid,Ibid,Indah Yuliana, S.E.M.M, Investasi produk keuangan syari’ah,hal 52